Kamis, 11 Desember 2008

HUKUM ORANG YANG PERGI KEPADA DUKUN DAN PERAMAL UNTUK MEMPEROLEH KESEMBUHAN

1


Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya :
Apa hukum orang yang datang kepada dukun, peramal atau penyihir untuk berobat apapun jenisnya ?
Pergi kepada dukun atau peramal tidak boleh dan bila mempercayainya, lebih besar lagi dosanya, berdasarkan sabdanya Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Artinya :

Barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari
[Hadits Riwayat Muslim no, 2230, kitab As-Salam, dan Ahmad no. 22711]

Dalil lainnya, hadits shahih dari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Muslim, dari hadits Mu'awiyah bin Al-Hakam As-Sulami, yang melarang mendatangi para dukun.
Dalil lainnya, hadits yang diriwayatkan para penulis As-Sunan dan Al-Hakim dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
Artinya :
Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad
Dan hadits-hadits lainnya dalam bab ini. Billahit Taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
-----------------------------------------------------------------------------------------

TENTANG ATHA' AL-MURSYID[1] = BISA MENAMBAH REZEKI


Oleh :Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya :
Ada orang berkata, "Anak ini termasuk atha' al-mursyid dan anak ini bisa menyebabkan bertambah atau berkurangnya rezeki seseorang". Apa hukum keyakinan seperti itu ?

Jawaban.
Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa ada anak lahir hasil pemberian selain Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan bahwa ada seseorang selain Allah Subhanahu wa Ta'ala yang dapat menambah rezeki, maka ia telah berbuat syirik ; bahkan kesyirikannya melebihi kesyirikan bangsa Arab dan bangsa lainnya pada zaman Jahiliyah dulu.
Sesungguhnya bangsa Arab dan bangsa lainnya di masa Jahiliyah dulu, jika ditanyakan kepada mereka siapa yang memberi rezeki kepada mereka dari langit dan bumi, dan yang menghidupkan sesuatu yang asalnya mati, mereka akan menjawab , 'Allah'.
Adapun penyembahan mereka kepada tuhan-tuhan (selain Allah) itu adalah karena mereka menduga bahwa dengan cara yang seperti itu mereka dapat mendekatkan diri sedekat-dekatnya kepada
Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya :
Katakanlah, Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang berkuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakan yang mengeluarkan sesuatu yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan sesuatu yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan ? Niscaya mereka akan menjawab, 'Allah'. Maka katakanlah, 'Mengapa kamu tidak bertaqwa ?". [Yunus : 31]

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman.
"Artinya :
Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), 'Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah sedekat-dekatnya'. Sesungguhnya Allah akan memutuskan apa yang mereka perselisihkan di antara mereka itu. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar". [Az-Zumar : 3]

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman.
"Artinya :
Atau apakah dia ini yang akan memberi kamu rezeki jika Allah menahan rezekiNya ? Sebenarnya mereka terus menerus dalam kesombongan dan menjauhkan diri". [Al-Mulk : 21]

Dan telah disebutkan di dalam hadits bahwa yang mampu memberi dan menahan rezeki hanyalah Allah saja, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Bab Dzikir Setelah Shalat dalam kitab Shahihnya bahwa Warrad, tukang catat (sekretaris pribadi) Al-Mughirah bin Syu'bah berkata.
Al-Mughirah bin Syu'bah pernah mendiktekan kepadaku surat yang ditujukan kepada Mu'awiyah bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berdzikir pada setiap akhir shalat wajib lima waktu :
Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah saja, tidak ada sekutu baginya. Milik-Nyalah kerajaan dan pujian. Ia berkuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidaklah ada yang dapat mengalangi siapa yang hendak Engkau beri dan tidak ada yang dapat memberi siapa yang hendak Engkau halangi. Nasib baik seseorang tidak berguna untuk menyelamatkan ancamanMu.
Akan tetapi, kadang-kadang Allah memberi hambaNya keturunan dan diluaskan rezkinya dengan (sebab) doa (hamba) kepadaNya serta karena dia berlindung kepadaNya, sebagaimana yang (tampak) jelas dalam surat Ibrahim, yaitu do'a Ibrahim kepada Rabbnya, yang dikalbulkanNya ; juga dalam surat Maryam, surat Al-Anbiya dan surat lainnya, yaitu doa Zakaria kepada Rabbnya yang juga dikabulkanNya.
Juga sebagaimana tersebut di dalam hadits Anas Radhiyallahu anhu, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya :
Barangsiapa yang suka diluaskan rezekinya dan ditangguhkan ajalnya, maka hendaklah suka menyambung tali silaturahmi".
[Hadits Riwayat Imam Bukhari no. 1961 dan Muslim no. 1557 dalam kitab Ash-Shahihain]


Allahu A'lam.---

--------------------------------------------------------------------------------------------

DIHARAMKAN PERGI KEPADA ORANG YANG MEMINTA BANTUAN KEPADA SELAIN ALLAH UNTUK KESEMBUHAN
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya :

Seseorang sakit keras dan penyakitnya semakin parah. Ia sudah pergi ke semua dokter tapi Allah belum mentakdirkan kesembuhan untuk orang ini lewat tangan-tangan para dokter tersebut. Akhirnya, ia pergi kepada seseorang yang biasa bertawassul, meminta bantuan, dan bertabarruk kepada para penghuni kubur, lalu Allah mentakdirkan kesembuhan untuknya lewat tangan paganis yang suka bertawassul ini. Apakah pergi kepada orang ini diperbolehkan ? Perbuatan ini berulang-ulang beberapa kali dan orang-orang menjadikannya sebagai pelajaran serta tertanam dalam benak mereka bahwa ia bisa menyembuhkan manusia dengan apa yang dilakukannya berupa perbuatan-perbuatan menyekutukan Allah dan kita berlindung kepada Allah-, lalu, apakah hukum agama mengenai hal itu ?

Jawaban
Diharamkan pergi kepada orang yang melakukan amalan-amalan syirik berupa berdo'a kepada penghuni kubur dan meminta bantuan kepada mereka untuk meminta kesembuhan, dengan do'a dan ruqyahnya serta sejenisnya, walaupun sebagian orang mendapatkan manfaatnya. Karena hal itu adakalanya menyelarasi takdir, tapi ia menyangka bahwa kesembuhan itu karena sebab orang ini. Adakalanya penyakitnya karena perbuatan para setan, yang menggodanya supaya bertanya kepada orang-orang musyrik dan pergi kepada mereka. Ketika ia bertanya kepada mereka, maka setan tidak mengganggunya lagi.
Billahit Taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, Vol. 27, hal.65, Al-Lajnah Ad-Daimah]
----------------------------------------------------------------------------


HUKUM TUKANG SIHIR DARI KALANGAN AHLUL KITAB

Kategori Sihir, Jin, Perdukunan.
Hukum Tukang Sihir Dari Kalangan Ahlul Kitab.

Bolehkah Menghilangkan Sihir Dengan Sihir?

[1]. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
“Abu Hanifah rahimahullah mengatakan:
‘Tukang sihir dari kalangan Ahlul Kitab harus juga dibunuh. Hal itu didasarkan pada beberapa hadits, dan karena sihir itu merupakan tindak kejahatan yang mengharuskan pembunuhan terhadap orang muslim yang melakukannya, sehingga pembunuhan itu pun harus diberlakukan terhadap orang dzimmi, [1] sebagaimana hukuman bagi pembunuhan.’”[2]

[2]. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Imam Malik rahimahullah mengatakan:
“Tukang sihir Ahlul Kitab tidak harus dibunuh kecuali dengan sihirnya itu dia membunuh orang lain, sehingga dia pun harus dibunuh.’”

Selain itu dia juga mengatakan:
“Jika dengan sihirnya itu dia menimpakan suatu mudharat kepada orang muslim yang tidak pernah melakukan perjanjian dengannya, maka karena tindakan tersebut, perjanjian itu dibatalkan dan dibolehkan untuk membunuhnya. Sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membunuh Labid bin al-A’sham karena beliau tidak melakukan balas dendam untuk diri beliau sendiri. Selain itu, karena beliau takut dengan membunuhnya akan menimbulkan fitnah di kalangan kaum muslimin dan kalangan persatuan kaum Anshar.”[3]

[3]. Asy-Syafi’i rahimhullah mengatakan:
“Tukang sihir dari kalangan Ahlul Kitab, tidak harus dibunuh, kecuali jika dengan sihirnya itu dia melakukan pembunuhan terhadap orang lain, sehingga dia layak untuk dibunuh juga.”[4]

[4]. Lebih lanjut Ibnu Qudamah rahimahullah mengemukakan:
“Adapun tukang sihir dari kalangan Ahlul Kitab, tidak harus dibunuh karena sihirnya kecuali jika dengannya dia membunuh orang . Sebagaimana yang biasa berlaku, dia harus dibunuh karena sihirnya sebagai hukuman qishash baginya. Hal itu sebagaimana telah ditegaskan bahwa Labid bin al-A’sham pernah menyihir Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi beliau tidak membunuhnya, dan karena kesyirikan itu lebih besar dari sihirnya dan dia pun tidak dibunuh.”

Lebih lanjut, Ibnu Qudamah mengungkapkan:
“Hadits-hadits itu diriwayatkan berkenaan dengan tukang sihir dari kalangan kaum muslimin, sebab dia dapat dikafirkan karena sihir tersebut, dan itulah orang kafir yang sebenarnya, dan qiyas mereka dianggap batal karena keyakinan kufur dan orang yang mengucapkannya. Juga menjadi batal karena perzinahan orang yang sudah menikah. Maka menurut mereka, orang dzimmi tidak dibunuh karena sihir, tetapi orang muslim harus dibunuh karenanya. Wallaahu a’lam”.[5]

BOLEHKAH MENGHILANGKAN SIHIR DENGAN SIHIR?
[1]. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan :
“Adapun orang yang mengobati sihir, jika dilakukan dengan menggunakan beberapa ayat al-Qur-an atau beberapa dzikir, sumpah, ucapan yang tidak dilarang (oleh agama.-ed), maka tidak ada masalah (boleh). Tetapi jika pengobatan itu dilakukan dengan beberapa hal yang mengandung sihir, maka Imam Ahmad bin Hanbal bersikap diam” [6]

[2]. Al-HAfidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
“Mengenai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“An-Nusyrah (Pengobatan sihir dengan mantra dan jampi) termasuk perbuatan syaitan.”[7]
Dapat dijawab bahwa perbuatan itu merupakan isyarat kepada aslinya. Barang siapa yang bermaksud dengan pengobatan itu memberikan kebaikan, maka hal itu akan menjadi kebaikan dan jika tidak, maka itu merupakan suatu keburukan.”

Lebih lanjut, Ibnu Hajar mengungkapkan :
“Tetapi, bisa jadi nusyrah itu ada dua macam.”[8]
Saya katakan bahwa inilah yang benar, karena pengobatan dengan nusyrah itu terdiri dua macam.

1). Nusyrah yang dibolehkan adalah yang menghilangkan sihir dengan al-Qur’an, do’a-do’a dan dzikir yang disyari’atkan.

2). Nusyrah yang diharamkan, yaitu pengobatan sihir dengan sihir, dengan meminta pertolongan kepada syaitan dan mendekati mereka serta mencari keridhaan mereka.[9]
Dan mungkin, inilah jenis pengobatan nusyrah yang dimaksudkan di dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“An-Nusyrah (pengobatan terhadap sihir dengan mantra dan jampi)
termasuk perbuatan syaitan.”
Bagaimana cara pengobatan seperti itu akan dibolehkan, sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah memberikan larangan mendatangi tukang sihir serta dukun dalam banyak hadits, serta menjelaskan bahwa orang yang membenarkan mereka, maka dia telah kufur kepada apa yang diturunkan kepadanya (Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam).

3). Ibnu Qayyim rahimahullah berkata:
“Nusyrah berarti mengobati sihir dari orang yang tersihir, yang terdiri dari dua macam.

[a]. Mengobati sihir dengan sihir yang sama, dan inilah yang termasuk perbuatan syaitan, dan kepada hal tersebut pula diarahkan pendapat Hasan al-Bashri. Sehingga dengan demikian, orang yang mengobati dengan cara itu dan yang diobati telah mendekati syaitan dengan apa yang disukai oleh syaitan,sehingga akan dibatalkan (oleh syaitan) perbuatannya dari orang yang tersihir.

[b]. Pengobatan nusyrah dengan menggunakan ruqyah, ta’awu-dzat (memohon perlindungan) dan do’a-do’a yang dibolehkan. Maka yang terakhir ini yang dibolehkan.”


1
------------------------------------------------------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut