Kamis, 11 Desember 2008

RISALAH HUKUM SIHIR DAN PERDUKUNAN

Kumpulan Artikel, Fatwa dan Biografi Ulama Ahlussunnah
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz


Pertanyaan:

Seseorang bertanya:
Di sebagian tempat di Yaman kami temui orang-orang yang disebut As-Saadah. Mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang menafikan agama seperti meramal dan lain-lain. Mereka mengaku dapat mengobati orang-orang yang sakitnya kronis, dan sewaktu-waktu memperlihatkan atraksi menusuk-nusuk tubuh mereka dengan pisau atau memotong-motong lidah mereka secara berulang-ulang tanpa hal tersebut membuat mereka menderita. Di antara mereka ada yang shalat, namun sebagiannya lagi tidak shalat. Mereka menikahi orang-orang dari selain sanak keluarga mereka, namun tidak menikahkan sanak keluarga mereka dengan orang lain. Dan ketika berdoa bagi orang yang sakit, mereka mengucapkan, “Ya Allah, ya Fulan (nama salah satu leluhur mereka)”.

Para manusia mengagungkan mereka, menganggap mereka sebagai paranormal dan orang-orang yang dekat dengan Allah. Bahkan mereka disebut sebagai “Lelakinya Allah”. Dan sekarang masyarakat terpecah dalam permasalahan ini. Sebagian menolak mereka, mereka adalah golongan para pemuda dan sebagian penuntu ilmu. Sebagian lagi senantiasa berpegang dengan mereka, mereka ini adalah golongan tua dan selain penuntut ilmu. Ini membutuhkan kesediaanmu untuk menjelaskan hakikat pemasalahan ini.

Jawaban:

Orang-orang tersebut dan juga yang seperti mereka merupakan sekelompok sufi yang memiliki amalan-aman mungkar serta perbuatan-perbuatan yang batil. Mereka juga merupakan sekelompok peramal yang telah disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
''Barangsiapa mendatangi arraaf’ (tukang ramal)) kepadanya, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari.”
Ini karena pengakuan mereka mengetahui perkara gaib, pelayanan dan penyembahan mereka kepada para jin, serta penipuan mereka terhadap manusia dengan perbuatan sihir yang mereka lakukan, dimana Allah berfirman dalam kisah Nabi Musa dan Fir’aun:
Musa menjawab:
“Lemparkanlah (lebih dahulu)!” Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (mena’jubkan).(Al-A’raf:116).

Maka tidak boleh mendatangi mereka, bertanya kepada mereka karena hadits mulia dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Barangsiapa mendatangi tukang ramal atau dukun dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Adapun doa yang mereka panjatkan kepada selain Allah serta istighotsah (meminta dihilangkannya bala) kepada selain Allah, persangkaan mereka bahwa bapak-bapak mereka serta leluhur-leluhur mereka memiliki pengaruh terhadap kejadian di dunia ini, penyembuhan mereka terhadap penyakit, atau mereka mewajibkan berdoa bersama orang-orang yang telah mati serta orang-orang yang gaib (dari golongan mereka), maka ini semua adalah kufur kepada Allah ‘azza wa jalla dan termasuk ke dalam syirik akbar.
Maka wajib mengingkari mereka, tidak mendatangi, bertanya serta membenarkan mereka. Hal ini karena mereka dalam amalan tersebut telah menggabungkan antara perdukunan, peramalanan dengan amalan musyrik penyembah selain Allah. Begitu pula meminta pertolongan dari selain Allah. Meminta bantuan jin, orang-orang yang telah mati, dan kepada pihak-pihak lain yang cocok bagi mereka, dan mereka mengira bahwa itu adalah bapak-bapak serta leluhur-leluhur mereka. Atau meminta bantuan dari orang-orang yang mengira mereka memiliki derajat kewalian atau karomah. Bahkan semua ini merupakan amalan klenik, perdukunan, peramalan yang munkar dalam syariat yang suci ini.

Adapun atraksi-atraksi mungkar mereka seperti menusuk-nusuk diri mereka dengan pisau atau memotong-motong lidah mereka, maka semuanya ini merupakan tipuan terhadap manusia (seperti atraksi debus, pent.) Dan kesemuanya ini merupakan jenis sihir yang haram, dimana telah ada nash-nash pengharaman serta peringatan terhadapnya dari Al-Quran dan As-Sunnah sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya. Maka tidak selayaknya bagi orang yang berakal untuk terpikat dengan hal tersebut. Ini merupakan jenis yang yang
difirmankan oleh Allah ta’ala tentang para tukang sihir Fir’aun:

Terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka.
(Thaha: 66)
Maka mereka telah menggabungkan antara sihir dengan klenik, perdukunan, serta peramalan, antara syirik akbar, meminta bantuan dan istighotsah kepada selain Allah dengan mengaku-aku tahu tentang perkara gaib dan peristiwa-peristiwa yang terjadi. Ini merupakan bentuk kebanyakan syirik akbar dan kekafiran yang jelas, dan juga merupakan amalan perdukunan yang telah Allah ‘azza wa jalla haramkan, dan termasuk pula mengaku tahu tentang perkara gaib yang tidak diketahui melainkan hanya Allah saja, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:
Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan. (An-Naml: 65)

Maka wajib bagi seluruh muslim yang mengetahui perkara mereka untuk mengingkari mereka serta menjelaskan kebejatan perilaku mereka dan menjelaskan bahwa itu semua adalah kemungkaran. Dan hendaknya dia mengangkat permasalahan ini kepada pemerintah jika berada di negara Islam sampai mereka dihukum sebagai perealisasian syariat untuk mencegah kejahatan mereka dan melindungi kaum muslimin dari kebatilan serta penipuan mereka. Dan Allahlah Maha Pemilik Taufik.

(Sumber:
Hukmus Sihri wal Kahanaati wa ma Yata’allaq bihima,
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz)

=========================================================


HUKUM SIHIR DARI KALANGAN AHLUL KITAB


[1]. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
“Abu Hanifah rahimahullah mengatakan:
‘Tukang sihir dari kalangan Ahlul Kitab harus dibunuh.
Hal itu didasarkan pada beberapa hadits, dan karena sihir itu merupakan tindak kejahatan yang mengharuskan pembunuhan terhadap orang muslim yang melakukannya, sehingga pembunuhan itu pun harus diberlakukan terhadap orang dzimmi, [1] sebagaimana hukuman bagi pembunuhan.’”[2]

[2]. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Imam Malik rahimahullah mengatakan:
“Tukang sihir Ahlul Kitab tidak harus dibunuh kecuali dengan sihirnya itu dia membunuh orang lain, sehingga dia pun harus dibunuh.’”

Selain itu dia juga mengatakan:
“Jika dengan sihirnya itu dia menimpakan suatu mudharat kepada orang muslim yang tidak pernah melakukan perjanjian dengannya, maka karena tindakan tersebut, perjanjian itu dibatalkan dan dibolehkan untuk membunuhnya. Sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membunuh Labid bin al-A’sham karena beliau tidak melakukan balas dendam untuk diri beliau sendiri. Selain itu, karena beliau takut dengan membunuhnya akan menimbulkan fitnah di kalangan kaum muslimin dan kalangan persatuan kaum Anshar.”[3]

[3]. Asy-Syafi’i rahimhullah mengatakan:
“Tukang sihir dari kalangan Ahlul Kitab, tidak harus dibunuh, kecuali jika dengan sihirnya itu dia melakukan pembunuhan terhadap orang lain, sehingga dia layak untuk dibunuh juga.”[4]

[4]. Lebih lanjut Ibnu Qudamah rahimahullah mengemukakan:
“Adapun tukang sihir dari kalangan Ahlul Kitab, tidak harus dibunuh karena sihirnya kecuali jika dengannya dia membunuh orang . Sebagaimana yang biasa berlaku, dia harus dibunuh karena sihirnya sebagai hukuman qishash baginya. Hal itu sebagaimana telah ditegaskan bahwa Labid bin al-A’sham pernah menyihir Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi beliau tidak membunuhnya, dan karena kesyirikan itu lebih besar dari sihirnya dan dia pun tidak dibunuh.”

Lebih lanjut, Ibnu Qudamah mengungkapkan:
“Hadits-hadits itu diriwayatkan berkenaan dengan tukang sihir dari kalangan kaum muslimin, sebab dia dapat dikafirkan karena sihir tersebut, dan itulah orang kafir yang sebenarnya, dan qiyas mereka dianggap batal karena keyakinan kufur dan orang yang mengucapkannya. Juga menjadi batal karena perzinahan orang yang sudah menikah. Maka menurut mereka, orang dzimmi tidak dibunuh karena sihir, tetapi orang muslim harus dibunuh karenanya. Wallaahu a’lam”.[5]
=========================================================


HUKUM TUKANG SIHIR DALAM SYARI'AT ISLAM


[1]. Imam Malik raihmahullah berkata:

“Tukang sihir yang melakukan penyihiran yang tidak dilakukan oleh orang lain untuknya, perumpamaannya adalah seperti apa yang difirmankan oleh Allah Tabara wa Ta’ala di dalam kitab-Nya:

“Artinya : Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat….” [Al-Baqarah : 102]

Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa orang itu harus dibunuh jika dia sendiri mengerjakan hal tersebut.[1]

[2]. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
“Hukuman bagi tukang sihir adalah dibunuh. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Utsman bin ‘Affan, Ibnu ‘Umar, Hafshah, Jundub bin ‘Abdillah, Jundub bin Ka’ab, Qais bin Sa’ad dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Itu pula yang menjadi pendapat Abu Hanifah dan Malik.”

[3]. Al-Qurthubi rahimahullah mengemukakan:
“Para ahli fiqih telah berbeda pendapat mengenai hukum tukang sihir muslim dan dzimmi. Imam Malik berpendapat bahwa seorang muslim jika melakukan sihir sendiri dengan suatu ucapan yang dapat menjadikannya kufur, maka dia harus dibunuh tanpa harus diminta untuk bertaubat, dan tidak pula taubatnya diterima, karena itu merupakan perbuatan yang dilakukan dengan senang hati seperti orang zindiq atau pelaku perzinahan.
Dan karena Allah Ta’ala telah menyebut sihir itu sebagai kekufuran melalui firman-Nya:

“Artinya ; Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir…’” [Al-Baqarah: 102]

Yang demikian merupakan pendapat Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Ishaq, Asy-Syafi’i [2] dan Abu Hanifah.”[3]

[4]. Ibnu Mundzir rahimahullah mengemukakan:
“Jika ada seseorang yang mengaku bahwa dia telah melakukan sihir dengan ucapan yang mengakibatkan kekufuran, maka dia wajib dibunuh jika dia tidak bertaubat. Demikian juga jika dia terbukti melakukannya dan ada bukti yang menyatakan (bahwa) ucapan itu berupa kekufuran.

Jika ucapan yang dia sebutkan bahwa dia telah melakukan sihir dengan ucapan tersebut tidak termasuk suatu (ucapan) yang kufur, maka tidak boleh membunuhnya. Dan jika merupakan kejahatan pada orang yang disihir, maka diharuskan hukuman qishash baginya jika dia melakukannya dengan sengaja. Dan jika tidak termasuk tindakan yang tidak mengharuskan qishash padanya, maka dia harus membayar diyat (denda).” (4)

[5]. Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan:
“Para ulama yang berpendapat tentang kafirnya tukang sihir, telah menjadikan ayat berikut sebagai dalil:
“Artinya ; Seandainya mereka itu beriman dan bertaqwa….” [Al-Baqarah: 103]

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan sejumlah ulama salaf. Ada yang mengatakan: “Tidak perlu dikafirkan, tetapi hukumannya adalah memenggal lehernya,” sebagaimana yang diriwayatkan Imam Syafi’i dan Ahmad, di mana keduanya berkata, “Sufyan bin ‘Uyainah telah mengabarkan, dari ‘Amr bin Dinar, di mana dia telah mendengar Bajalah bin ‘Abadah berkata: “Umar bin al-Khaththab ra telah memutuskan agar kalian membunuh setiap tukang sihir baik laki-laki maupun perempuan.” Lalu kami pun membunuh tiga orang tukang sihir.”

Lebih lanjut, Ibnu Katsir mengatakan: “Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitab shahihnya.”[5]

Dia juga mengatakan: “Demikianlah riwayat yang shahih menyebutkan bahwa Hafshah, Ummul Mukminin, pernah disihir oleh seorang budak perempuan miliknya, maka dia menyuruh agar wanita itu dibunuh, sehingga wanita itu pun dibunuh.

Imam Ahmad mengatakan : “Dibenarkan riwayat dari tiga orang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai pembunuhan terhadap seorang tukang sihir”[6]

[6]. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan:
“Menurut Malik, hukum tukang sihir ini sama dengan hukum yang berlaku pada orang zindiq, di mana taubatnya tidak diterima, dan dibunuh sebagi hukuman jika hal itu terbukti padanya. Pendapat itu pula yang dikemukakan oleh Ahmad.”

Asy-Syafi’i mengatakan:
“Tukang sihir tidak boleh dibunuh kecuali jika dia telah mengaku bahwa dia telah membunuh orang dengan sihirnya, sehingga dia pun harus dibunuh karenanya.”[7]

Ringkasan:
Dari penjelasan di atas tampak jelas bahwa Jumhur Ulama berpendapat mengharuskan pembunuhan terhadap tukang sihir, kecuali Imam Syafi’i rahimahullah saja, di mana dia menyatakan bahwa tukang sihir tidak harus dibunuh kecuali jika dengan sihirnya itu dia membunuh orang, sehingga dia harus diberikan hukuman qishash.

=========================================================
HUKUM SIHIR DAN PERDUKUNAN
Oleh : Um. ZAHRA
Diambil dari kitab : Risalah hukum sihir dan perdukunan


Segala puji hanya kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada junjungan umat, Nabi besar Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang tiada lagi Nabi sesudahnya. Akhir-akhir ini banyak sekali tukang-tukang ramal yang mengaku dirinya sebagai tabib, dan mengobati orang sakit dengan jalan sihir atau perdukunan. Mereka kini banyak menyebar di berbagai negeri; orang-orang awam yang tidak mengerti sudah banyak menjadi korban pemerasan mereka.

Maka atas dasar nasihat (loyalitas) kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan kepada hamba-hambaNya, saya ingin menjelaskan tentang betapa besar bahayanya terhadap Islam dan umat Islam adanya ketergantungan kepada selain Allah dan bahwa hal tersebut bertolak belakang dengan perintah Allah dan RasulNya.

Segala puji hanya kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada junjungan umat, Nabi besar Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang tiada lagi Nabi sesudahnya. Akhir-akhir ini banyak sekali tukang-tukang ramal yang mengaku dirinya sebagai tabib, dan mengobati orang sakit dengan jalan sihir atau perdukunan. Mereka kini banyak menyebar di berbagai negeri; orang-orang awam yang tidak mengerti sudah banyak menjadi korban pemerasan mereka.

Maka atas dasar nasihat (loyalitas) kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan kepada hamba-hambaNya, saya ingin menjelaskan tentang betapa besar bahayanya terhadap Islam dan umat Islam adanya ketergantungan kepada selain Allah dan bahwa hal tersebut bertolak belakang dengan perintah Allah dan RasulNya.

Dengan memohon pertolongan Allah Ta'ala saya katakan bahwa berobat dibolehkan menurut kesepakatan para ulama. Seorang muslim jika sakit hendaklah berusaha mendatangi dokter yang ahli, baik penyakit dalam, pembedahan, saraf, maupun penyakit luar untuk diperiksa apa penyakit yang dideritanya. Kemudian diobati sesuai dengan obat-obat yang dibolehkan oleh syara', sebagaimana yang dikenal dalam ilmu kedokteran. Dilihat dari segi sebab dan akibat yang biasa berlaku, hal ini tidak bertentangan dengan ajaran tawakkal kepada Allah dalam Islam. Karena Allah Ta'ala telah menurunkan penyakit dan menurunkan pula obatnya. Ada di antaranya yang sudah diketahui oleh manusia dan ada yang belum diketahui. Akan tetapi Allah Ta'ala tidak menjadikan penyembuhannya dari sesuatu yang telah diharamkan kepada mereka.

Oleh karena itu tidak dibenarkan bagi orang yang sakit, mendatangi dukun-dukun yang mendakwakan dirinya mengetahui hal-hal ghaib, untuk mengetahui penyakit yang dideritanya. Tidak diperbolehkan pula mempercayai atau membenarkan apa yang mereka katakan, karena sesuatu yang mereka katakan mengenai hal-hal yang ghaib itu hanya didasarkan atas perkiraan belaka, atau dengan cara mendatangkan jin-jin untuk meminta pertolongan kepada jin-jin tersebut sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Dengan cara demikian dukun-dukun tersebut telah melakukan perbuatan-perbuatan kufur dan sesat.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
'Barangsiapa mendatangi 'arraaf' (tukang ramal) kepadanya, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari." (HR.Muslim).

"Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
'Barangsiapa yang mendatangi kahin (dukun)) dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. Abu Daud).

"Dikeluarkan oleh empat Ahlus Sunan dan dishahihkan oleh Al-Hakim dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan lafazh:
'Barangsiapa mendatangi tukang ramal atau dukun dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam."

"Dari Imran bin Hushain radhiallahu anhu, ia berkata:
'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
'Bukan termasuk golongan kami yang melakukan atau meminta tathayyur (menentukan nasib sial berdasarkan tanda-tanda benda,burung dan lain-lain),yang meramal atau yang meminta diramalkan, yang menyihir atau meminta disihirkan dan barangsiapa mendatangi peramal dan membenarkan apa yang ia katakan, maka sesungguhnya ia telah kafir terhadap wahyu yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam."
(HR. Al-Bazzaar, dengan sanad jayyid).

Hadits-hadits yang mulia di atas menunjukkan larangan mendatangi peramal, dukun dan sebangsanya, larangan bertanya kepada mereka tentang hal-hal yang ghaib, larangan mempercayai atau membenarkan apa yang mereka katakan, dan ancaman bagi mereka yang melakukannya.

Oleh karena itu, kepada para penguasa dan mereka yang mempunyai pengaruh di negerinya masing-masing, wajib mencegah segala bentuk praktek tukang ramal, dukun dan sebangsanya, dan melarang orang-orang mendatangi mereka.

Kepada yang berwenang supaya melarang mereka melakukan praktek-praktek di pasar-pasar, mall-mall atau di tempat-tempat lainnya, dan secara tegas menolak segala yang mereka lakukan. Dan hendaknya tidak tertipu oleh pengakuan segelintir orang tentang kebenaran apa yang mereka lakukan. Karena orang-orang tersebut tidak mengetahui perkara yang dilakukan oleh dukun-dukun tersebut, bahkan kebanyakan mereka adalah orang-orang awam yang tidak mengerti hukum, dan larangan terhadap perbuatan yang mereka lakukan.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang umatnya mendatangi para peramal, dukun dan tukang tenung. Melarang bertanya serta membenarkan apa yang mereka katakan. Karena hal itu mengandung kemungkaran dan bahaya besar, juga berakibat negatif yang sangat besar pula. Sebab mereka itu adalah orang-orang yang melakukan dusta dan dosa.

Hadits-hadits Rasulullah tersebut di atas membuktikan tentang kekufuran para dukun dan peramal. Karena mereka mengaku mengetahui hal-hal yang ghaib, dan mereka tidak akan sampai pada maksud yang diinginkan melainkan dengan cara berbakti, tunduk, taat, dan menyembah jin-jin. Padahal ini merupakan perbuatan kufur dan syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Orang yang membenarkan mereka atas pengakuannya mengetahui hal-hal yang ghaib dan mereka meyakininya, maka hukumnya sama seperti mereka. Dan setiap orang yang menerima perkara ini dari orang yang melakukannya, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berlepas diri dari mereka.

Seorang muslim tidak boleh tunduk dan percaya terhadap dugaan dan sangkaan bahwa cara seperti yang dilakukan itu sebagai suatu cara pengobatan, semisal tulisan-tulisan azimat yang mereka buat, atau menuangkan cairan timah, dan lain-lain cerita bohong yang mereka lakukan.

Semua ini adalah praktek-praktek perdukunan dan penipuan terhadap manusia, maka barangsiapa yang rela menerima praktek-praktek tersebut tanpa menunjukkan sikap penolakannya, sesungguhnya ia telah menolong dalam perbuatan bathil dan kufur.

Oleh karena itu tidak dibenarkan seorang muslim pergi kepada para dukun, tukang tenung, tukang sihir dan semisalnya, lalu menanyakan kepada mereka hal-hal yang berhubungan dengan jodoh, pernikahan anak atau saudaranya, atau yang menyangkut hubungan suami istri dan keluarga, tentang cinta, kesetiaan, perselisihan atau perpecahan yang terjadi dan lain sebagainya. Sebab semua itu berhubungan dengan hal-hal ghaib yang tidak diketahui hakikatnya oleh siapa pun kecuali oleh Allah Subhanahhu wa Ta'ala.

Sihir sebagai salah satu perbuatan kufur yang diharamkan oleh Allah,

dijelaskan di dalam surat Al-Baqarah ayat 102 tentang kisah dua Malaikat:
“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syetan-syetan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan:
"Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir'. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarkan ayat (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di Akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui."
(Al-Baqarah: 102)


Ayat yang mulia ini juga menunjukkan bahwa orang-orang yang mempelajari ilmu sihir, sesungguhnya mereka mempelajari hal-hal yang hanya mendatangkan mudharat bagi diri mereka sendiri, dan tidak pula mendatangkan sesuatu kebaikan di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ini merupakan ancaman berat yang menunjukkan betapa besar kerugian yang diderita oleh mereka di dunia ini dan di Akhirat nanti. Mereka sesungguhnya telah memperjualbelikan diri mereka dengan harga yang sangat murah, itulah sebabnya Allah berfirman:
"Dan alangkah buruknya perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir itu, seandainya mereka mengetahui."

Kita memohon kepada Allah kesejahteraan dan keselamatan dari kejahatan sihir dan semua jenis praktek perdukunan serta tukang sihir dan tukang ramal. Kita memohon pula kepadaNya agar kaum muslimin terpelihara dari kejahatan mereka. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan pertolongan kepada kaum muslimin agar senantiasa berhati-hati terhadap mereka, dan melaksanakan hukum Allah dengan segala sangsi-sangsinya kepada mereka, sehingga manusia menjadi aman dari kejahatan dan segala praktek keji yang mereka lakukan. Sungguh Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia !
(Risalah Sihir dan Perdukunan Syeikh bin Baz)


=============================================================

PENGERTIAN SIHIR
Oleh : UM. ZAHRA.NURDIN
KUWAIT-KHAITON

Sihir tergolong dalam kejahatan yang dikehendaki Allah s.w.t. Wujudnya ia di dunia ini sebagai ujian dan cubaan, walaupun tidak diredhaiNya. Allah s.w.t. melarang manusia melakukannya. Definasi ringkas ialah, "Suatu perbuatan yang dilakukan dengan syarat-syarat yang tertentu, dibawah keadaan dan persiapan-persiapan yang aneh dengan cara-cara yang misterius." Terdapat perbezaan yang tipis antara sihir dengan mukjizat. Mukjizat mengubah sesuatu hakikat
( realiti ) dengan percubaan yang betul-betul terjadi, dan mukjizat inilah yang menjadi rahsia masuk Islamnya para penyihir Fir'aun.


PUNCA WUJUDNYA ILMU SIHIR
Sihir telah wujud pada zaman para Nabi. Penggunanya secara berleluasa dapat dilihat pada zaman Nabi Musa a.s. ketika mana Firaun dan pengikutnya telah mencabar kerasulan Nabi Musa a.s. Ketika inilah tukang-tukang sihir telah menggunakan ilmu yang telah dimiliki untuk mencabar mukjizat Nabi Musa a.s.Memiliki ilmu sihir menyebabkan seseorang itu akan kelihatan hebat dan berani kerana keyakinan individu terhadap keistimewaan ilmu sihir. Kadang-kadang manusia yang mengamalkannya boleh menggunakan untuk tujuan kejahatan seperti mengenakan sihir kepada orang lain atau membalas demdam kepada seseorang individu.

BAGAIMANA AHLI SIHIR MENDEKATKAN DIRI KEPADA JIN
Untuk mendekatkan diri kepada Jin atau Syaitan, para ahli sihir ini ada yang menjadikan Al-Qur'an ( Mushaf ) sebagai alas kaki untuk masuk ke tandas. Ada juga yang menulis sebahagian ayat Al-Qur'an dengan menggunakan kotoran dan najis atau menulisnya dengan darah haid. Ada pula juga yang menulisnya di tapak kaki atau menulis surah Al-Fatihah secara songsang. Menunaikan solat tanpa berwudhuk atau tetap dalam keadaan junub. Menyembelih binatang untuk dipersembahkan kepada jin / syaitan dan menyembelihnya dengan tidak menyebut nama Allah kemudian melemparkannya ke suatu sudut yang telah ditentukan oleh jin / syaitan. Terdapat juga pengamal sihir yang menggauli ibu atau anak perempuannya. Menulis jampi-serapah dengan lafaz yang mengandungi kekafiran.
Dari sini jelaslah bahawa jin / syaitan tidak akan membantu untuk menjadi khadamnya kecuali dengan satu imbalan atau balasan. Semakin besar kekafirannya itu makin besarlah ketaatan jin / syaitan terhadapnya. Jika si ahli sihir tidak mahu melaksanakan kekafiran-kekafiran yang diperintahkan jin / syaitan tersebut maka ia juga tidak akan bersedia menjadi khadamnya. Sesungguhnya bahwa mereka berdua adalah dua sejoli yang bertemu dalam rangka maksiat kepada Allah. Jika diperhatikan pada wajah ahli sihir itu maka akan kelihatan kegelapan disebabkan oleh kekafirannya.
Seseorang yang menjadi ahli sihir akan menjalani kehidupan yang penuh dengan sesengsaraan jiwa. Dia tidak dapat tidur dengan tenang, bahkan senantiasa merasa cemas setiap kali tidur di samping memikirkan syaitan-syaitan itu sering menyakiti anak-anak dan isterinya.

==============================================================






Ini adalah Surat perjanjian yang dibuat antara "Syaitan dengan O'Ryan Greenfield" seorang ahli sihir dari barat.
Sebenarnya surat itu ialah perjanjian otentik antara seorang penyihir dengan empat Jin yang tanda tangan mereka tertera jelas, yang kemudian diperkuat oleh cop 'Ifrit.
adalah surat perjanjian yang diperkatakan antara "seorang ahli sihir dengan wakil syaitan" yang bernama Asmodeus dan tulisan yang terdapat di surat itu adalah tulisan manusia, tetapi copnya ialah Cop Jin.Tetapi sebenarnya Jin tersebut telah mempermainkan manusia.
Cop yang tertera di surat ini bukan cop perwakilan Iblis, bahkan juga bukan cop 'Ifrit, jenis Jin yang paling perkasa. Ia merupakan cop milik Jin jahat biasa

RAHSIA DAVID COPPERFIELD

Dengan perjanjian inilah antara syetan dengan pengguna ilmu sihir, boleh melakukan apa saja malah boleh terbang.
Sebenarnya David Copperfield sangat terkenal di kalangan para Jin. Dia mempunyai perjanjian dengan salah seorang 'Ifrit. 'Ifrit mempunyai pasukan yang ribuan jumlahnya. Merekalah yang mengangkat Copperfield. Agar dia boleh naik sedikit di udara, diperlukan ribuan jin untuk mengangkatnya.Dan lagi satu kebolehannya, seorang gadis yang dipotongnya dalam peti itu, adalah jin perempuan yang menampakkan diri dalam wujud seorang gadis manusia. Dia menghilang, kemudian memperlihatkan dirinya kembali tanpa tanda luka sedikit pun. Adalah mungkin Copperfield telah membuat surat perjanjian sama seperti yang diatas. Wallahu a'lam.
( Atrikel di atas mengenai Rahsia David Copperfield telah dipetik dari salah satu dari senarai buku rujukan..... kebenarannya tidak dapat saya pastikan, harap maklum )

CARA AHLI SIHIR MEMANGGIL JIN
Cara Pertama : Thariqotul Iqsam
Bersumpah atas Nama Jin atau Syaitan.

Cara Kedua : Thariqatuz Zabhi
Penyembelihan Binatang.

Cara Ketiga : Thariqah Sufliyah
Melakukan Kenistaan.

Cara Keempat : Thariqatun Najasah
Menulis Ayat-Ayat Al Qur'an dengan Najis.

Cara Kelima : Thariqatut Tankis
Menulis Ayat-Ayat Al Qur'an secara Songsang.

Cara Keenam : Thariqatun Tanjim
Menyembah Binatang.

Cara Ketujuh : Thariqatul Kaffi
Melihat melalui Tapak Tangan.

Cara Kedelapan :Thariqatul Atsar
Menggunakan benda Bekas Pakai.


1 komentar:

  1. hi you! this is my blog (about christmas-sites ) : http://christmas-sites.blogspot.com .
    you can find Christmas gifts Ideas for golfers, geeks, grandads, grandchildren, grandpa, grandmother, grandma, grandparents, age 5-14, physicians, preschool teachers, preschoolers, pre-teen boys, pregnant wife, pregnant women, pets, parents, kids, boyfriend, dad, mom, her, men, him, college students, Christmas cards, Christmas Blogger sites, Christmas myspace sites, Christmas Coloring Pages, Christmas Cookies, Christmas Craft sites, Christmas Decorations Sites, Christmas movies, Christmas movies 2008, Christmas sites for children, Free christmas cards, Free christmas sites, Top 10 christmas sites, Top christmas sites ..., And More from my blog http://christmas-sites.blogspot.com .

    BalasHapus

Pengikut